Umrah yang biasa disebut haji kecil, secara bahasa berarti “mengunjungi”. Sedangkan dalam istilah syariat, umrah adalah ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi Ka’bah di Makkah, kemudian melaksanakan tawaf, sa’i, dan tahallul, yang dilakukan di luar musim haji.
Sejarah Umrah
Tahukah kalian bahwa praktik ibadah di sekitar Ka’bah, termasuk tawaf, telah dilakukan sebelum Islam? Sejarah umrah bermula pada masa Nabi Ibrahim AS, yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk membangun Ka’bah di Makkah bersama putranya, Nabi Ismail AS. Sejak saat itu, orang-orang mulai melaksanakan ibadah umrah.
Namun, seiring berjalannya waktu, ibadah yang sejatinya diniatkan hanya untuk Allah semata mulai diselewengkan. Masyarakat Arab meletakkan berhala di sekitar Ka`bah, lalu melakukan praktik umrah dengan tambahan unsur-unsur penyembahan berhala. Kemudian datanglah Nabi Muhammad SAW yang menyempurnakan praktik umrah, membersihkannya dari unsur-unsur syirik, dan menetapkannya sebagai ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dalil Umrah dalam Al-Qur’an dan Sunnah
Banyak dalil yang menunjukkan perintah melaksanakan ibadah umrah, baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah.
Dalil dalam Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ
Artinya:
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Dalil dalam Sunnah
Rasulullah SAW bersabda:
الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya:
“Umrah hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR. Anas bin Malik)
Syarat Wajib Umrah
Merujuk dari buku Fikih Umrah Menurut Madzhab Imam Syafi’i karya Wahyudi Ibnu Yusuf, terdapat lima syarat wajib umrah:
- Islam
- Umrah hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.
- Baligh
- Jika seseorang sudah baligh, maka ia mendapat kewajiban untuk melaksanakan umrah.
- Berakal
- Umrah diwajibkan atas umat Islam yang berakal. Namun, jika seseorang mengalami gangguan jiwa dan sembuh, maka umrah wajib atasnya jika memenuhi syarat lainnya.
- Amannya Perjalanan
- Perjalanan menuju Makkah harus dalam kondisi aman, baik saat berangkat maupun pulang.
- Mampu (Istitha’ah)
- Mampu secara fisik, finansial, dan memiliki akses perjalanan yang memungkinkan.
Firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 97 menjelaskan syarat istitha’ah:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya:
“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Hukum Umrah: Wajib atau Sunnah?
Kewajiban melaksanakan ibadah umrah masih menuai perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Pendapat ulama mengenai hukum umrah:
- Pendapat pertama: Umrah hukumnya wajib seperti haji.
- Pendapat kedua: Umrah hukumnya sunnah dan bukan wajib.
- Mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat, tetapi yang lebih sahih adalah umrah hukumnya wajib, sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya:
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُجُوْبِ الْعُمْرَةِ فَقِيْلَ وَاجِبَةٌ وَقِيْلَ مُسْتَحَبَّةٌ وَلِلشَّافِعِى قَوْلَانِ أَصَحَّهُمَا وُجُوْبُهَا وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْحَجُّ وَلَا الْعُمْرَةُ فِي عُمْرِ الْاِنْسَانِ اِلَّا مَرَّةً
Artinya:
“Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat. Namun, yang paling sahih adalah umrah itu wajib. Dan telah sepakat bahwa haji dan umrah tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali.” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, Juz VIII, Halaman 72)
Kesimpulan
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban umrah. Namun, sebagai mayoritas Muslim di Indonesia yang mengikuti Mazhab Syafi’i, umrah hukumnya wajib jika mengikuti pendapat yang lebih sahih.
0 Komentar