Selasa (17/3/2020), Dewan Ulama Senior Arab Saudi mengeluarkan fatwa peniadaan sholat jum’at dan sholat jamaah untuk semua sholat fardu diseluruh masjid di Arab Saudi, kecuali di masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Fatwa Dewan Ulama yang dikeluarkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di Arab Saudi ini berisi 5 poin, yang isinya:
1
Diperbolehkan secara syariat untuk meniadakan sholat jum’at dan berjamaah untuk seluruh sholat fardu di masjid. Diminta untuk menutup pintu-pintu masjid dan sementara masjid hanya diperkenankan untuk mengumandangkan adzan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Didalam kumandang adzan mengucapkan : (صلوا في بيوتكم). “Shollu fi buyutikum” (salatlah di rumah kalian). Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas “Sebagaimana muadzin mengumandangkan kalimat tersebut, hingga sampai kepada Rasulullah” (HR. Bukhari dan Muslim)
2
Mengganti sholat jum’at dengan sholat dzuhur empat roka’at dan melaksanakanya dirumah masing-masing
3
Merupakan karunia Allah SWT : Barang siapa yang tidak dapat melaksanakan sholat jum’at dan sholat berjamaah dimasjid karena uzur tertentu, maka dia akan mendapat pahala seperti orang yang mengerjakan sholat.
Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan jauh, maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari)
4
Dewan Senior Ulama Arab Saudi merekomendasikan agar setiap orang secara ketat mematuhi langkah-langkah pencegahan dan kewaspadaan yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, serta saling bekerja sama dengan mereka dalam menanggulangi virus ini.
Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT: “Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. al-Maidah ayat 2).
Kepatuhan terhadap saling tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan ini sebagaimana atas pertimbangan perintah syariat setelah bertawakal pada Allah SWT.
5
Meminta kepada semua lapisan masyarakat untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah ‘azza wa jalla, serta memperbanyak doa dan istgfar.
Allah SWT berfrman: “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu”. (QS. Hud ayat 52).
Kekuatan di sini meliputi: kelapangan rizki, rasa aman, dan kesehatan.
Diterjemahkan oleh tim rehlata dari sumber utama laman spa.gov.sa
Baca Juga:
Fatwa Ulama Al-Azhar Mesir Terkait Virus Corona
5 Tips Traveling ke Negara dengan Musim Dingin
Umroh Sekaligus Menikmati Pesona Keindahan Turki