Segala puji hanya milik Allah SWT, sholawat serta salam tercurah kepada Nabi terakhir Muhammad SAW.
Berdasarkan pada informasi tertulis medis yang menyatakan cepatnya penyerbara virus corona (Covid: 19) dan menjadi pendemi bagi dunia. Dan informasi terpercaya dari kedokteran yang menyatakan bahaya sebenarnya dari virus corna adalah mudah dan cepatnya virus ini menyebar dan mereka yang terkena virus tidak terlihat tanda-tandanya, dan tidak diketahui telah terjangkit. Dengan cara ini penyakit (dari virus ini) menyebar ke penjuru dunia.
Mempertimbangkan tujuan paling utama dari syariat Islam adalah menjaga jiwa raga, melindungi, menguatkan dari segala bahaya dan kerusakan. Maka “Dewan Ulama Besar Al-Azhar” terdorong tanggung jawab secara syariat, bertanggung jawab kepada umat Islam dipenjuru dunia, untuk memberitahukan bahwa diperbolehkan secara syariat untuk tidak melakukan sholat ju’mat dan jamaah disemua wilayah, dengan alasan khawatir terjadi penyebaran virus di daerah dan penduduknya.
Sebagaimana diwajibkan bagi orang yang sakit dan orang tua agar menetap didalam rumahnya, serta tidak mengikuti shalat berjamaah dan shalat Jumat. Hal ini sudah sesuai dengan instruksi pihak berwenang di masing-masing negara.
Berdasarkan data resmi dari otoritas medis, virus ini telah merenggut banyak nyawa di seluruh dunia. Dari data yang terhimpun itu, kiranya cukup untuk menyimpulkan bahwa virus ini memang berbahaya karena telah memenuhi tiga alasan: tingginya angka korban, cepatnya penularan dan perkembangbiakan virus.
Atas dasar itu, wajib hukumnya bagi para pemangku kebijakan di setiap negara untuk mengerahkan usaha maksimal untuk menghalau penyebaran virus ini. Sementara itu, para ulama yang mengerti duduk perkara kasus ini secara hukum, pasti memahami kaidah yang berbunyi: “Apa yang dapat mendekatkan kepada sesuatu, maka akan ikut mengambil hukumnya.” Bahwa kesehatan tubuh merupakan tujuan terbesar dalam syariat Islam.
Dalil disyariatkannya “meniadakan” sholat Jumat dan jamaah, dan menangguhkannya (sementara) karena adanya wabah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: ”Apabila engkau mengucapkan أشهد أن محمداً رسول الله (dalam adzan), jangan engkau ucapkan حيَّ على الصلاة tapi ucapkanlah صلوا في بيوتكم(shalatlah di rumah-rumah kalian). Maka seolah-olah manusia mengingkarinnya, beliau berkata (Ibnu Abbas):”Hal itu dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Nabi), sesungguhnya shalat Jumat itu wajib dan aku tidak ingin menyusahkan kalian, sehingga kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin”. (HR. Bukhari).
Hadis ini menunjukan adanya perintah meninggalkan sholat berjamaah karena alasan adanya kesulitan yang disebabkan hujan. Tidak diragukan lagi virus corona lebih hebat dari kesulitan pergi ke masjid untuk sholat karena alasan hujan. Keringanan syariat untuk meninggalkan sholat jumat dimasjid pada saat terjadi wabah ditoleransi oleh syariat dan diterima secara fikih maupun akal sehat. Dan gantinya sholat Jumat adalah sholat 4 rakaat dzuhur dirumah atau ditempat manapun yang tidak terjadi desakan atau kerumunan.
Para ahli fikih telah sepakat takut akan jiwa raga, harta atau keluarga adalah alasan diperbolehkan meninggalkan sholat jumat atau jamaah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Abu Dawud, Ibnu Abbad, Nabi Bersabda,“Barangsiapa mendengar azan dan tidak memenuhinya tanpa ada uzur yang menghalanginya, maka shalat yang dikerjakannya tidak akan diterima. Para sahabat bertanya : “apakah uzurnya ?” . Beliau menjawab : ”takut atau sakit”. (H.R. Abu Daud).
Demikian juga hadis Bukhari Muslim dari Abdurahman bin Auf ia mendengar Nabi saw: “Jika kalian mendengar tha’un di suatu negeri maka janganlah datang kepadanya, dan jika terjadi tha’un di suatu negeri yang kalian tinggal padanya maka janganlah keluar untuk lari darinya” (H.R Bukhari dan Muslim)
Nabi saw melarang orang yang badannya bau untuk sholat di masjid karena akan mengganggu orang lain, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabi bahwa Nabi saw bersabda, “Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia menjauh kami.” Atau beliau berkata, “Hendaknya dia menjauh dari masjid kami dan berdiam di rumahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Kekhawatiran karena virus karena cepat penyebarannya, dan kuat dampaknya dan belum ada anti virus yang efektif sampai sekarang, maka umat Islam ditoleransi untuk meninggalkan sholat Jumat dan jamaah sholat.
Atas dasar itu semua, maka kami Dewan Ulama Besar Al-Azhar memutuskan: Bahwa diperbolehkan secara syariat untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah untuk sementara waktu sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona ini.
Akan tetapi kami mengingatkan tiga hal:
Pertama. Wajib megumandangkan adzan setiap waktu sholat di masjid walaupun tidak dilaksanakan sholat jumat ataupun jamaah sholat dan muadzin boleh menambahakan,
(صلوا في بيوتكم). “Shollu fi buyutikum” (salatlah di rumah kalian).
Kedua. Setiap rumah hendaknya melakukan sholat jamaah dirumah masing-masing dengan keluarganya, karena jamaah dimasjid baru bisa dilakukan setelah ada pencabutan larangan.
Ketiga. Wajib menurut syariat kepada semua warga negara untuk mengikuti keputusan resmi dan himbauan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan pemerintah, untuk menanggulangi penyebaran virus, dan menerima informasi dari lemabaga resmi. Tidak diperbolehkan menaikan harga kebutuhan masyarakat.
Kami, Dewan Ulama Besar Al-Azhar mengajak kepada umat Islam dipenjuru dunia dari timur dan barat untuk menjaga sholat dan memohon kepada Allah untuk (berakhirnya wabah ini) serta menolong masyarakat yang terkena virus, memperbanyak amalan baik, agar Allah segera menghilangkan wabah ini dari dunia, serta menjaga daerah masing-masing dari pendemi virus ini, dan dari penyakit lainnya. Kita semua hanya berharap dan memohon kepada Allah, karena Allah, sebaik-baiknya penjaga dan maha penyayang.
هيئة كبار العلماء
الأحد 15/3/2020م
Dewan Ulama Besar Al-Azhar
Minggu, 15 Maret 2020
Bersumber dan diterjemahkan dari lama resmi Facebook al Azhar asy-Syarif dengan file:
بيان هيئة كبار العلماء بالأزهر – كورونا
(Silahkan klik untuk mengunduh)